SMAN 4 PROBOLINGGO

Sekolah Penggerak

UNJUK KERJA KURIKULUM MERDEKA

Pelatihan pernikahan dalam menjalankan Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Jawa di Sman 4 Probolinggo.

Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua
calon pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. Perkawinan sebagai
peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali harapan untuk
kelanggengan suatu pernikahan namun di tengah perjalanan kandas yang berujung dengan
perceraian karena kurangnya kesiapan kedua belah pihak suami-isteri dalam mengarungi
rumah tangga. Agar harapan membentuk keluarga bahagia dapat terwujud, maka diperlukan
pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti. Sepasang
calon suami isteri diberi informasi singkat tentang kemungkinan yang akan terjadi dalam
rumahtangga, sehingga pada saatnya nanti dapat mengantisipasi dengan baik paling tidak
berusaha wanti-wanti jauh-jauh hari agar masalah yang timbul kemudian dapat diminimalisir
dengan baik, untuk itu bagi remaja usia nikah atau catin sangat perlu mengikuti pembekalan
singkat (short course) dalam bentuk kursus pra nikah dan parenting yang merupakan salah
satu upaya penting dan strategis.

Kursus pra nikah menjadi sangat penting dan vital sebagai bekal bagi kedua calon
pasangan untuk memahami secara subtansial tentang seluk beluk kehidupan keluarga dan
rumah tangga.

Kursus Pra Nikah merupakan proses pendidikan yang memiliki cakupan sangat luas
dan memiliki makna yang sangat strategis dalam rangka pembangunan masyarakat dan
bangsa Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk itulah akhir-akhir ini marak tumbuh badan/lembaga dari Ormas Islam dan LSM
yang menyelenggarakan kursus pra nikah, tentunya hal ini sangat menggembirakan karena
badan/lembaga/ organisasi penyelenggara tersebut ikut membantu pemerintah dalam
menyiapkan pasangan keluarga dan sekaligus ikut menghantarkan pasangan keluarga
tersebut kepada kehidupan keluarga yang diidamkan yaitu keluarga sakinah mawaddah
warahmah.
Sebagai dasar penyelenggaraan kursus pra nikah maka diterbitkan Peraturan Dirjen
Masyarakat Islam tentang Kursus Pra Nikah ini. Dalam rangka tertib administrasi dan
implementasinya, bagi lembaga/badan/organisasi keagamaan Islam yang akan menjadi
penyelenggara kursus pranikah harus sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian
Agama. dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaran kursus pra nikah
dijabarkan melalui pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah ini.
Penyelenggaraan Kursus pra nikah sebagaimana diatur dalam pedoman ini berbeda
dengan kursus calon pengantin yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu, kursus calon
pengantin biasanya dilakukan oleh KUA/BP4 kecamatan pada waktu tertentu yaitu
memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan sedangkan Kursus pra nikah
lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja atau
pemuda usia nikah untuk melakukan kursus tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah
pendaftaran di KUA kecamatan sehingga para peserta kursus mempunyai kesempatan yang
luas untuk dapat mengikuti kursus pra nikah kapan pun mereka bisa melakukan sampai
saatnya mendaftar di KUA kecamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *